Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah 2025 Jenjang SD Kurikulum 2013

Aplikasi ijazah k2013
Aplikasi ijazah k2013
banner 468x60

Pengolahan nilai ijazah pada Kurikulum 2013 (K13) diatur berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). Nilai yang tercantum dalam ijazah merupakan hasil dari proses rekapitulasi dan perhitungan nilai akhir peserta didik selama mengikuti pembelajaran. Berikut adalah penjelasan umum mengenai cara pengolahan nilai ijazah berdasarkan Kurikulum 2013:

Pengolahan nilai ijazah untuk Kurikulum 2013 memiliki beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan, baik untuk jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK. Secara umum, proses ini melibatkan akumulasi nilai dari berbagai sumber selama masa studi dan diatur oleh pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Komponen Nilai Ijazah Kurikulum 2013

Nilai ijazah pada Kurikulum 2013 tidak hanya didasarkan pada ujian akhir saja, melainkan gabungan dari beberapa aspek penilaian, yaitu:

  • Nilai Rapor: Ini mencakup nilai pengetahuan dan keterampilan dari setiap mata pelajaran di setiap semester selama jenjang pendidikan (misalnya, semester 1 hingga 6 untuk SMA/SMK). Nilai rapor menunjukkan perkembangan belajar peserta didik secara berkelanjutan.
  • Nilai Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ): Ini adalah nilai dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di akhir jenjang. Bentuknya bisa berupa ujian tertulis, praktik, atau kombinasi keduanya, tergantung kebijakan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
  • Nilai Sikap/Perilaku: Aspek sikap atau perilaku peserta didik juga menjadi salah satu kriteria kelulusan, dengan minimal predikat “baik”.

Rumus Perhitungan Nilai Ijazah (Contoh Umum)

Meskipun terdapat pedoman umum, bobot atau persentase masing-masing komponen (nilai rapor dan nilai ujian sekolah/ASAJ) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah atau dinas pendidikan setempat. Namun, secara umum, perhitungan nilai ijazah sering menggunakan rumus pembobotan.

Contoh rumus yang sering digunakan:

  • Untuk setiap mata pelajaran:Nilai Ijazah = (Rata-rata Nilai Rapor (NR) x Bobot NR) + (Nilai Ujian Sekolah/ASAJ x Bobot Ujian Sekolah/ASAJ)
    • Rata-rata Nilai Rapor (NR) dihitung dari rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan di setiap semester untuk mata pelajaran tersebut.
    • Bobot NR dan Bobot Ujian Sekolah/ASAJ dapat bervariasi, misalnya 60% NR dan 40% Ujian Sekolah, atau 50% NR dan 50% Ujian Sekolah, bahkan 70% NR dan 30% Ujian Sekolah, seperti yang pernah ditemukan dalam beberapa peraturan.
  • Contoh perhitungan sederhana:Jika rata-rata nilai rapor suatu mata pelajaran adalah 80 dan nilai Ujian Sekolahnya 85, dengan pembobotan 60% rapor dan 40% ujian sekolah:

    Nilai Ijazah = (80 x 0.60) + (85 x 0.40)

    = 48 + 34

    = 82

Penting: Nilai yang dicantumkan dalam ijazah biasanya dibulatkan menjadi bilangan bulat (0-100) tanpa desimal, sementara rata-rata nilai ujian sekolah bisa dicantumkan dengan dua angka desimal.

Prosedur Umum Pengelolaan Ijazah

Proses pengelolaan nilai ijazah juga melibatkan beberapa tahapan administratif yang diatur oleh Kemendikbud:

  1. Pemutakhiran Data Peserta Didik: Satuan pendidikan memastikan data peserta didik, terutama calon lulusan, sudah valid dan mutakhir.
  2. Penetapan Kelulusan: Kepala satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan (menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah).
  3. Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL): SKL diterbitkan yang memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang akan dicantumkan dalam transkrip nilai.
  4. Verifikasi dan Validasi Data Nilai: Sekolah melakukan verifikasi dan validasi nilai-nilai yang akan dicantumkan dalam ijazah.
  5. Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ijazah: Data nilai yang telah divalidasi akan ditetapkan menjadi DNT, yang menjadi dasar pencetakan ijazah.
  6. Pencetakan dan Pengesahan Ijazah: Sekolah mengunduh format ijazah dari sistem Kemendikbud, mencetak, membubuhkan foto, dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
  7. Penatausahaan Dokumen: Sekolah menyimpan salinan dokumen ijazah dan transkrip nilai.

Peraturan terbaru mengenai pengelolaan ijazah (misalnya, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah) terus diperbarui untuk memastikan akurasi dan ketertiban dalam proses penerbitan ijazah.

Silahkan Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah jenjang SD Kurikulum 2013

Klik Link dibawah ini

Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai perhitungan spesifik atau aplikasi pengolahan nilai, sebaiknya merujuk pada pedoman resmi dari Kemendikbud atau berkonsultasi dengan pihak sekolah karena setiap tahun ajaran bisa ada penyesuaian detail terkait proses dan pembobotan nilai.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan