Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru adalah dokumen resmi yang sangat penting di setiap satuan pendidikan (sekolah, madrasah, PAUD, dll.). SK ini dikeluarkan oleh kepala sekolah/madrasah di awal tahun ajaran baru dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh guru serta tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Tujuan SK Pembagian Tugas Guru
SK Pembagian Tugas Guru memiliki beberapa tujuan utama:
- Meningkatkan Ketertiban: Memberikan kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, sehingga proses belajar mengajar berjalan lebih teratur dan efektif.
- Optimalisasi Alokasi Waktu: Membantu guru dalam mengalokasikan waktu untuk berbagai perangkat ajar, seperti modul, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), silabus, dan persiapan lainnya.
- Evaluasi Kinerja: Memudahkan pihak sekolah dalam melakukan evaluasi kinerja para pendidik berdasarkan tugas yang telah ditetapkan.
- Dokumen Resmi: Menjadi dokumen resmi yang menunjukkan keaktifan seorang guru di lembaga pendidikan.
- Acuan Administrasi: Digunakan sebagai acuan untuk pengisian data pokok pendidikan (DAPODIK), penentuan insentif guru, persyaratan program pemerintah (seperti PPG), pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi, dan pengajuan kenaikan pangkat bagi guru PNS.
Komponen Penting dalam SK Pembagian Tugas Guru
Meskipun formatnya bisa bervariasi antar sekolah, umumnya SK Pembagian Tugas Guru memuat komponen-komponen berikut:
- Kop Surat: Berisi identitas lengkap sekolah (nama, alamat, logo).
- Judul SK: “SURAT KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH/MADRASAH]” diikuti dengan nomor SK dan “TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN PEMENUHAN BEBAN KERJA TAHUN PELAJARAN [TAHUN AJARAN]”.
- Menimbang: Bagian ini berisi landasan pertimbangan mengapa SK ini perlu ditetapkan, misalnya untuk kelancaran proses belajar mengajar, pemenuhan beban kerja guru sesuai peraturan yang berlaku (contoh: PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017).
- Mengingat: Berisi daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan SK, seperti:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah terkait guru dan beban kerja guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan terkait.
- Hasil rapat dewan guru.
- Memutuskan/Menetapkan: Bagian inti yang menyatakan penetapan pembagian tugas guru.
- Isi Keputusan: Biasanya dibagi menjadi beberapa poin atau lampiran, meliputi:
- Pembagian Tugas Mengajar: Daftar nama guru, mata pelajaran yang diampu, kelas yang diajar, dan jumlah jam mengajar per minggu.
- Tugas Tambahan: Tugas-tugas lain di luar mengajar, seperti:
- Wali kelas
- Pembina ekstrakurikuler
- Kepala laboratorium/perpustakaan
- Koordinator bimbingan dan konseling
- Tim pengembang kurikulum
- Tugas piket
- Beban Kerja Guru: Penjelasan mengenai pemenuhan beban kerja guru (tatap muka dan non-tatap muka) sesuai peraturan yang berlaku.
- Kewajiban Pelaporan: Pernyataan bahwa setiap guru wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
- Pembiayaan: Pernyataan mengenai pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini.
- Masa Berlaku: Menyatakan bahwa SK berlaku untuk satu tahun pelajaran atau satu semester.
- Penutup: Tanggal penetapan SK, tanda tangan kepala sekolah, dan stempel lembaga.
- Lampiran (jika ada): Berisi detail tabel pembagian tugas mengajar, tugas tambahan, dan daftar guru.
Download SK Pembagian Tugas Versi 1 (Jumlah Guru 8 dan Rombel 6)
Download SK Pembagian Tugas Versi 1 + KKA (Jumlah Guru 8 dan Rombel 6 dan menerapkan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial)
Download SK Pembagian Tugas Versi 2 (Jumlah Guru Lebih dari 8 dan Rombel 6)
Download SK Pembagian Tugas Versi 2 + KKA (Jumlah Guru Lebih dari 8 dan Rombel 6 dan menerapkan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial)
Anda bisa menyesuaikan detail, landasan hukum, dan lampiran sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di instansi pendidikan Anda. Penting untuk selalu mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat dalam menyusun SK ini.