Berdasarkan Permendikbud RI No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, pasal 6 dinyatakan bahwa salah satu tugas tambahan guru pemenuhan beban kerja guru adalah Guru Piket. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah memiliki kewenangan menunjuk guru sebagai guru piket.
Guru Piket bertugas menciptakan situasi sekolah yang kondusif bagi terlaksananya pembelajaran yang baik. Laporan Guru Piket dapat menjadi alat evaluasi yang kuat untuk memastikan kinerja dan kualitas pengajaran yang optimal.
Keberadaan guru piket menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekolah. Dengan kewajiban untuk memonitor aktivitas siswa, mengawasi pergerakan di area sekolah dan merespon berbagai situasi yang mungkin timbul, guru piket memiliki peran strategis dalam menciptakan atmosfer belajar yang kondusif.
Berikut beberapa contoh tugas tambahan guru sebagai guru piket:
Menjemput siswa di pagi hari di depan gerbang sekolah dan membersihkan semua siswa meninggalkan sekolah di saat jam pulang sekolah
- Penjagaan pintu dan pintu gerbang: guru piket bertanggung jawab untuk berada di pintu masuk dan pintu gerbang utama sekolah pada jam pulang. Tugas ini mencakup memastikan bahwa siswa yang meninggalkan sekolah melalui pintu-pintu yang telah ditentukan untuk keamanan dan keteraturan.
- Menjaga keteraturan antrian: guru pikir harus membantu dalam membentuk dan menjaga keteraturan antrian siswa di pintu kelas. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekacauan dan memastikan bahwa setiap siswa dapat meninggalkan sekolah dengan aman.
- Verifikasi kehadiran: gue udah pikir perlu memastikan bahwa semua siswa yang masuk dan meninggalkan sekolah adalah siswa yang seharusnya, dengan melakukan verifikasi melalui seragam atau kartu identifikasi siswa. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi setiap siswa yang tidak seharusnya berada di dalam area sekolah.
- Penanganan keterlambatan atau kehilangan siswa: guru piket perlu melakukan pemantauan aktivitas terhadap siswa yang mungkin terlambat atau tidak ditemukan saat jam pulang. Jika ada siswa yang terlambat atau hilang, guru piket harus segera mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Komunikasi dengan guru dan staf lainnya: komunikasi antara guru piket, guru lain, dan staff sekolah sangat penting. Informasi tentang siswa yang perlu mendapatkan perhatian khusus, seperti siswa yang memiliki izin khusus atau perlu ditemani, perlu disampaikan dengan jelas kepada semua pihak terkait.
Meningkatkan pelaksanaan keamanan kebersihan ketertiban keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan dan keterbukaan (9k)
Keamanan:
- Memastikan bahwa seluruh pintu dan gerbang sekolah terkunci dengan baik setelah jam belajar.
- Melakukan patroli rutin di area sekolah untuk mengawasi keamanan dan mencegah terjadinya yang tidak diinginkan.
Kebersihan:
- Memantau dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah termasuk koridor, kelas dan area terbuka.
- Mendorong siswa untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Ketertiban:
- Menjaga keteraturan selama jam pembelajaran dan jam istirahat di area tertentu seperti kantin toilet, dan lapangan.
- Merespon secara tegas terhadap pelanggaran ketertiban dengan memberikan sanksi yang sesuai.
Keindahan:
- Membantu dalam menjaga keindahan ruang kelas dan area umum dengan melibatkan siswa dalam proyek-proyek seni atau penghijauan.
- Menjaga taman dan area hijau sekolah agar tetap terawat dan indah.
Kekeluargaan:
- Membangun hubungan yang baik dengan siswa guru dan staf sekolah
- Menjadi sosok yang dapat diakses dan dapat diandalkan bagi siswa yang membutuhkan dukungan atau pembicaraan.
Untuk mendownloadnya silahkan bapak/ibu klik link dibawah ini :
Format Model 1
DOWNLOAD DISINI
Format Model 2